Wednesday 30 August 2017

Apakah forex trading haram


Situs web seperti eToro menawarkan layanan di mana Anda dapat membeli dan menjual mata uang. Komoditas (emas, perak, minyak, dll) dan indeks (SPX500, NSDQ100, DJ30, UK100, FRA40, GER30, dll). Ini pada dasarnya merupakan platform perdagangan online. Cara kerjanya adalah, misalnya, Anda membeli emas atau euro dengan harga dari pasar saat ini dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi (jika harganya naik). Sekarang, Anda memprediksi pasar dan berpikir bahwa euro dapat naik terhadap dolar atau sebaliknya, yang mungkin atau mungkin tidak terjadi. Saya tidak tahu banyak tentang Minat atau Riba dan saya bertanya-tanya apakah perdagangan di atas adalah halal dalam Islam. Jawaban terperinci dengan referensi otentik sangat dihargai. Komentar untuk pertanyaan ini meyakinkan saya bahwa itu adalah halal, sampai saya membaca yang berikut di eToro. Baik FX maupun komoditas diperdagangkan di pasar spot selama 24 jam. Pukul 5 sore waktu New York, semua posisi terbuka digulirkan selama 24 jam berikutnya dan bunga harian ditambahkan ke akun perusahaan setiap 24 jam. Perusahaan kemudian dapat membayar bunga atau membebankan akun klien untuk menutupi biaya. Dengan akun Islam kita memastikan bahwa tidak ada Riba dalam bentuk apapun selama masa kontrak. Di pasar FX, jika Anda tidak menutup perdagangan sebelum pukul 17:00 waktu New York, semua perdagangan terbuka akan otomatis dilipat, yang biasanya menimbulkan masalah bagi mereka yang mengikuti hukum Islam, karena kemungkinan bunga yang sangat besar yang dikenakan untuk rollover . Namun dengan akun Islam eToro, semua posisi Anda akan ditutup pada pukul 5 sore (10:00 pm UST) dan Anda kemudian dapat segera membukanya kembali untuk menghindari semua masalah kepentingan dan perdagangan sesuai dengan hukum Syariah Islam. Jika klien memilih untuk membuka kembali perdagangan segera, klien tidak akan membayar bunga yang terlalu tinggi. Tidak diragukan lagi bahwa perdagangan mata uang adalah salah satu dilema yang paling sulit dalam yurisprudensi Islam (Faqih). Di satu sisi, dibutuhkan pertukaran mata uang simultan, yang menjadikannya semacam pertukaran tangan ke tangan. Di sisi lain, para ilmuwan kontemporer menganggap catatan uang ditransfer ke atau dari rekening bank sebagai pengiriman. Untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa keputusan dan fatwa telah dikeluarkan. Menurut keputusan ini, kondisi untuk mata uang perdagangan adalah: Pembelian dan penjualan segera tanpa penundaan Mata uang perlu ditransfer dari rekening penjual ke pembeli dan sebaliknya Biaya perdagangan harus dibayar tanpa penundaan Tidak ada bunga Pada perdagangan. Dalam kasus bahwa ada minat yang berlebihan, kontrak akan menjadi tidak sah, tidak berlaku dan Haram. Salaam dan selamat datang di Islam. SE, Kami sarankan Anda membaca FAQ. Kami senang Anda sebagai bagian dari komunitas kami. Silakan lihat-lihat pertanyaan dan jawaban yang sangat banyak, serta FAQ untuk mendapatkan ide tentang apa yang kami harapkan di sini. Kami biasanya mengharapkan jawaban untuk menjawab pertanyaan yang diajukan secara komprehensif, didukung dengan referensi dan bukti. Begitu Anda membangun beberapa poin reputasi, Anda dapat meninggalkan komentar (seperti ini) di sebuah pos. Ndash Abdullah Mar 3 13 at 8:30 Seperti yang Anda tahu sudah tertarik adalah haram, saya mungkin tidak perlu memberikan hadis atau ayat quran untuk membuktikannya. Jika saya perlu membuktikan ini terlebih dahulu, tolong beritahu saya karena wont butuh waktu lama. Berdasarkan penelitian Anda, saya dapat dengan jelas melihat bahwa menurut Anda pasar saham sangat sulit bagi kaum muslim, dan Anda benar, itu berdasarkan penelitian saya sendiri, inilah masalahnya: Perusahaan tidak boleh memiliki produk yang dilarang di islam. , Alkohol, pinjaman berbasis bunga dll. Perusahaan tidak boleh berhutang, yaitu tidak harus membayar bunga atas pinjaman Perusahaan tidak boleh menggunakan uang dari pemegang saham dan memasukkan uang tersebut ke dalam akun berbasis bunga dan mendapatkan bunga atasnya. 3 poin menguasai sebagian besar pasar saham. Namun, Anda masih bisa menemukan perusahaan yang melaluinya Anda masih bisa masuk ke pasar saham dengan cara yang halal. Misalnya, akun HSBC Amanah Freedom Plus, biarkan Anda melakukan hal itu. Misalnya, mereka memiliki ilmuwan yang memantau dana dan memastikan hal tersebut bersifat halal. Begitu mereka diketahui haram, stok tertentu dari dana dikeluarkan. Ditambah apapun yang berhubungan dengan minat secara otomatis dihapus dari dana dan diberikan untuk amal. Saya tidak tahu berapa banyak dari jenis perusahaan ini yang ada di seluruh dunia, inilah satu-satunya yang saya temukan dengan sedikit riset. Saya bepergian ke Timur Tengah dan Asia Tenggara dalam minggu-minggu depan dimana populasinya sebagian besar beragama Islam dan Sebelum perjalanan saya, semua calon trainee bertanya kepada saya apakah halal atau Haram saya bukanlah orang yang religius, maka saya tidak dapat menemukan jawaban untuk pertanyaan ini sendiri, namun saya mengambil kesempatan ini untuk belajar dari Cendekiawan Islam tentang pendapat mereka apakah atau tidak Bukan Forex itu halal atau haram. Pertanyaan Pertama: Apa Haram Common menjawab Haram adalah sesuatu yang Tuhan dan Nabi miliki sepenuhnya dan secara khusus dilarang karena tindakan atau materi tersebut dianggap tidak bersih dan tidak senonoh. Jawaban kedua yang umum adalah tindakan yang jahat atau berdosa. Apakah Forex Haram Karena saya mendapatkan definisi Haram, tujuan utama saya didasarkan pada mengapa Forex dianggap Haram oleh begitu banyak orang di luar sana, sementara banyak orang menganggap halal Forex dan mencari uang di Forex sebagai sebuah industri. Plato pernah mengatakan bahwa perilaku manusia mengalir dari tiga sumber utama: keinginan, emosi dan pengetahuan Jawaban terbesar dan paling lurus yang saya dapatkan dari para pelaku Forex yang menganggap bahwa Forex adalah Haram adalah Forex adalah Perjudian dan Gabling adalah Haram dalam Islam. Setelah berdiskusi dengan para Imam, Doa dan orang-orang religius yang aktif, kami sampai pada kesepakatan bersama berikut ini. Forex adalah Halal IF Forex adalah Halal jika Anda bukan judi dan memiliki tujuan akhir Anda dengan jelas dibedakan. 2 - Tidak berjudi pada arah tren tapi menganalisis pasar 3- Bukan perdagangan demi kegembiraan tapi berdagang untuk potensi pendapatan dan mencari nafkah 4- Tidak mendekatinya sebagai permainan tapi sebagai pekerjaan 5- Memiliki pola pikir Untuk menang atau melindungi ekuitas Anda daripada mengatakan pada diri sendiri jika saya menang Saya menang, jika tidak lain kali 6- Anda belajar dari kerugian Anda dan melanjutkan keputusan yang diambil sendiri daripada menyalahkan pasar atau menyalahkan situasi 7- Anda memiliki Akun bebas SWAP atau perdagangan menghindari SWAP Forex adalah Halal atau Haram Ada garis tipis antara trading dan perjudian, kita semua harus mengakuinya. Tapi kabar baiknya adalah Anda bisa menghindari penjudi. 1 - Hanya mengambil perdagangan dengan probabilitas tinggi untuk menghasilkan keuntungan berdasarkan analisis Anda 2 - Keluar dari perdagangan sama pentingnya dengan memasuki satu, memiliki rencana perdagangan 3- Tentukan tingkat stop Anda 4- Pilih ukuran entri yang benar, jika Anda Mempertaruhkan semua untuk melipatgandakannya yang disebut perjudian 5 - Tahu apa yang Anda trading 6- Memahami kerangka waktu, jangan kecanduan itu adalah pertanda perjudian 7- Kembali menguji strategi Anda dan bertujuan untuk mengembangkannya 8- Terus-menerus meninjau kembali sejarah Anda. Kinerja dan mencoba untuk memahami mengapa Anda membuat kerugian dan keuntungan 9 - Jadilah disiplin, trading adalah pekerjaan bukan permainan 11 - Perdagangan dengan akun Islam yang menyediakan Pialang Forex Catatan: Bagian di atas adalah bagian dari penelitian 1 minggu saya dengan 3 ilmuwan Islam dari Azerbaijan, 1 dari Irag, 1 dari UEA, 1 dari Indonesia dan 1 dari Mesir. Karena topik ini masih bisa diperdebatkan silakan komentarkan pendapat anda di bawah ini di bagian komentarFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

No comments:

Post a Comment